fbpx

Berita Utama

Diposting tanggal: 24 April 2020

Tanjungpinang (Humas) — Untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H, BAZNAS Kepri diliburkan selama tiga hari 24 hingga 26 April 2020, satu hari menjelang puasa dan dua hari pertama puasa. Demikian diungkapkan Yulialistina, Kepala Sekretariat BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Yulia, kebijakan libur Ramadhan akan dituangkan dalam SK Ketua BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, yang sampai saat ini jadwal dan jam kerja masih sesuai Rencana Kontijensi Kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR)-01 BAZNAS Provinsi Kepri.

“Untuk lebih lanjutnya, bagaimana kebijakan jadwal dan jam kerja amil selama bulan Ramadhan nanti akan dibahas dalam Rapat Pimpinan.

Saat ini, kita hanya meliburkan sehari tepatnya pelaksanaan puasa hari pertama. Puasa hari kedua dan ketiga bertepatan dengan hari Sabtu dan Ahad, yang mana memang merupakan hari non aktif bekerja amil.

Selanjutnya, aktivitas berjalan sebagaimana biasanya sampai cuti hari raya idul fitri tahun ini. Penerapan sistem jam kerja selama Ramadhan akan mulai diatur setelah putusan Rapat Pimpinan.

Ketetapannya nanti akan dituangkan dalam SK Ketua BAZNAS Kepri dengan tetap memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Serta sesuai arahan BAZNAS RI terkait himbauan agar amil tidak mudik, ini akan kami sosialisasikan bersamaan dengan diterbitkannya SK Ketua BAZNAS Provinsi Kepri nanti.” Ujarnya.

“Nanti akan kita sesuaikan. Penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana tertuang pada Rencana Kontijensi Kebijakan BDR dan penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah,’’papar Yulia.

Dalam waktu diliburkannya tersebut, manajemen berharap para amil dapat memanfaatkan waktu sambut Ramadhan dengan berkumpul bersama keluarga.

Terakhir, melalui manajemen SDM, BAZNAS Kepri mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H kepada seluruh masyarakat Muslim. Semoga seluruh amal ibadah diterima Allah SWT.

#SemestaKebajikanZakat

Berita Lainnya