fbpx

Berita Utama

Diposting tanggal: 22 April 2020

Tanjungpinang (Humas) – saat ini kita sedang dilanda musibah yang disebut dengan virus Corona atau Covid-19 yang melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Dengan adanya musibah (virus Corona) yang sedang melanda kita ini, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kita sebagai seorang muslim harus menyikapinya? Dari segi keuangan, perlunya kita mendiagnosa kembali kesehatan keuangan kita.

Event talkshow ini diselenggrakan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (23/04), bersama ahli keuangan syariah yakni Prof. Dr. Murniati Mukhlisin. Dalam pemaparannya. Prof. Dr. Murniati atau akrab disapa Madam Anik menyampaikan 7 Prinsip Pendapatan untuk memulihkan ekonomi rumah tangga yang terdampak wabah Covid-19, diantaranya :

  1. Niat, pentingnya kita memastikan niat dalam hidup hanya untuk Allah SWT (QS. Al-An’am (6): 162).
  2. Halal dan thayib, pentingnya memastikan pendapatan gaji, hasil dagang atau uang yang dibawa ke rumah dan juga apa-apa yang dibelanjakan tidak ada unsur-unsur haram, riba, spekulasi, ketidakjelasan, serta membahayakan dan menzolimi diri sendiri dan orang lain. (QS. AL-Baqarah (2): 168)
  3. Mulai dari awal pagi, memulai aktivitas hidup sepagi mungkin dapat mendapatkan keberkahan.
  4. Silaturrahim, bagi yang ingin dimurahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah menyambung silaturrahim (muttafaqun ‘alaih)
  5. Zakat, Infak, dan Sedekah, sedekah dapat berbentuk zikir, sholat dhuha, ilmu kebaikan, kalimat mulia, bahkan sekedar senyum. Selain zakat sudah menjadi kewajiban.
  6. Taubat, taubat dapat membuka pintu rezeki (QS. Hud (11): 52
  7. Syukur, senantiasa ditambahkan nikmat oleh Allah SWT bagi yang ikhlas bersyukur (QS. Ibrahim (14): 7)

Lebih lanjut, Dr. Anik memberikan informasi, konsultasi hingga pelatihan menilai kesehatan keuangan keluarga. Serta memberikan pengetahuan dasar mengenai perencanaan keuangan Islami, yang sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesadararan masyarakat akan perencanaan keuangan Islami dan produk keuangan Syariah lainnya, termasuk Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

#SemestaKebajikanZakat

Berita Lainnya