Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau membuka kesempatan seluas-luasnya kepada para ulama, tokoh masyarakat dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau masa kerja 2021-2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
- Calon pimpinan BUKAN sebagai panitia seleksi Capim BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau;
- Memenuhi syarat sebagai calon pimpinan, yaitu;
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Berakhlak Mulia
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, terhitung sejak terakhir pendaftaran
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
- Pendidikan minimal Sarjana (S1) sederajat.
- Berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam;
- Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang dimaksud harus diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. SYARAT ADMINISTRASI
- Surat Permohonan menjadi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provisi Kepulauan Riau;
- Surat Penyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai pimpinan BAZNAS Provinsi Kepuauan Riau (bermaterai 10.000);
- Berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Institusi yang berwenang (asli);
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000);
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Setempat (asli);
- Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain (bermaterai 10.000);
- Pas Foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Ijazah terakhir (Fotocopy Legalisir);
III. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi Wawancara
IV. KETENTUAN LAIN
- Berkas lamaran beserta lampiran yang diterima pansel tidak dikembalikan.
- Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta.
- Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Format Surat Pernyataan Capim BAZNAS Provinsi Kepri dapat diunduh melalui link: http://bit.ly/FormSuratPernyataanCapimBAZNASKepri
– Pendaftaran
Persyaratan Administrasi Capim BAZNAS Provinsi Kepri dapat diunggah melalui link: http://bit.ly/PendaftaranCapimBAZNASKEPRI2021
Penyerahan berkas persyaratan pendaftaran setiap hari kerja (Senin-jum’at) pukul 09.00 s.d 15.00 WIB dimulai pada tanggal 1 Februari 2021 dan penyerahan berkas selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di :
Biro Kesra Provinsi Kepulauan Riau
Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau Gedung A lantai 2
E-mail: sekretariatpanselbaznaskepri@gmail.com
Website:
www.kepriprov.go.id
www.kepri.kemenag.go.id
www.kepri.baznas.go.id
Tanjungpinang, 1 Februari 2021
Panitia Seleksi Calon Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026
Contact Person:
0821 7279 6779 (Sdr. Abdul Basir Amin, S.Ag., M.Pd)
0812 6191 0564 (Sdri. Rika Purwani, S.E.Sy)