Langsung ke isi
0811 704 9500
baznasprov.kepriau@baznas.or.id
Komplek Majid Raya Nur Illahi, Dompak
Icon-facebook
Youtube
Instagram
Beranda
Berita
Tentang Kami
Profil Baznas Kepri
Legal
Informasi Publik
Laporan Keuangan
Rencana Strategis
Statistik
Karir
Hubungi Kami
Pengaduan Baznas
Layanan
Qurban
Flase Sale Qurban Domba 30 – 33 KG
Qurban Sapi 1/7
Flash Sale Qurban Sapi
Zakat
Program Baznas
Konsultasi Online
Kalkulator Zakat
Bayar Zakat
Menu
Beranda
Berita
Tentang Kami
Profil Baznas Kepri
Legal
Informasi Publik
Laporan Keuangan
Rencana Strategis
Statistik
Karir
Hubungi Kami
Pengaduan Baznas
Layanan
Qurban
Flase Sale Qurban Domba 30 – 33 KG
Qurban Sapi 1/7
Flash Sale Qurban Sapi
Zakat
Program Baznas
Konsultasi Online
Kalkulator Zakat
Bayar Zakat
Kalkulator Zakat
*
Zakat Penghasilan
Zakat Maal
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.
Zakat Penghasilan
*
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Zakat Mall
*
Zakat maal yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).. Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.
Nishab (Tidak Perlu di ubah)
Jika nilai Harta anda tidak melebihi Rp. 79.738.415 Harta Anda Belum memenuhi Nisab,-
Jumlah Pendapatan Perbulan
Minimal penghasilan anda Rp.6.644.686 untuk mencapai batas Nisab wajib zakat
Bonus, THR dan lainnya
Nilai emas, perak, dan/atau permata
Uang tunai, tabungan, deposito
Kendaraan, rumah, aset lain
Jumlah hutang/cicilan (optional)
Jumlah Zakat Penghasilan anda yang harus dibayarkan :
Rp
zakat maal
Rp
TOTAL NILAI HARTA ANDA
Rp
Jika nilai Harta anda tidak melebihi Rp. 79.738.415 Harta Anda Belum memenuhi Nisab,-
HTML
=IF({calculation-2}>{number-7} “Tidak Wajib Zakat, Dianjurkan Sedekah”)
BAYAR ZAKAT