Konsultasi
Konsultasi Zakat
Anda Bertanya Kami Menjawab
Kami sangat berterima kasih jika anda ingin berkontribusi kepada kami dengan bertanya kepada kami seputar Zakat, Infaq, Shodaqoh. Anda bertanya BAZNAS KEPRI menjawab:
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Seseorang dikatakan wajib mengeluarkan zakat ketika dia memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :
- Hartanya halal dan bersumber dari pekerjaan yang halal;
- Hartanya dalam kepemilikan penuh dirinya;
- Memiliki harta setara atau lebih dari nishab;
- Hartanya telah cukup haul;
- Lebih dari kebutuhan pokok;
- Bebas dari hutang kebutuhan hidup.
Nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas. Apabila harga emas saat ini Rp 550.000 per gram, maka nishabnya sebesar 85 X Rp 550.000 = Rp 46.750.000,- per tahun atau setiap bulannya Rp 3.895.833. Artinya apabila penghasilan kita setiap bulan Rp 3.895.833 maka wajib mengeluarkan zakat. Namun apabila kurang dari itu, maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
Perhitungannya, jumlah penghasilan dikurangi kebutuhan hidup dan hutang, sisanya dikalikan 2,5%. Untuk penghasilan bersih semisal Rp 2.000.000,- karena kurang dari nishab, maka tidak ada kewajiban berzakat. Namun sebagai bentuk syukur atas penghasilan yang ada, sangat dianjurkan untuk berinfaq.
Besaran infaq tidak ditetapkan, tergantung kemampuan dan keikhlasan masing-masing. Semakin besar berinfaq tentu semakin baik, karena salah satu manfaat berinfaq adalah mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Syarat harta yang dikeluarkan zakatnya, selain dari sumber harta yang halal dan thoyib, cukup nishab, cukup haul, lebih dari kebutuhan pokok juga harus bebas dari hutang. Dalam hutang ada kewajiban untuk mengembalikan. Tetapi dalam zakat tidak ada kewajiban berzakat apabila masih ada hutang. Hutang disini adalah hutang dalam memenuhi kebutuhan pokok bukan kebutuhan tambahan, seperti membeli TV dll.
Apabila hutang dari pinjaman perusahaan untuk membeli rumah, dimana rumah tersebut adalah rumah yang pertama (bukan rumah yang kedua, dstnya), maka dikeluarkan dulu untuk cicilan pinjamannya, setelah itu dihitung zakatnya. Walaupun uang pinjaman tersebut belum digunakan untuk membeli (kredit) rumah, tetap harus dikurangi dulu.
Misal penghasilan gaji per bulan Rp 5.000.000. Pendapatan lainnya Rp 3.000.000. Kebutuhan hidup Rp 4.000.000. Angsuran pinjaman Rp 2.000.000. Maka sisa harta yang diperhitungkan zakat adalah Rp 8 juta – Rp 6 juta = Rp 2 juta. Rp 2 juta inilah yang diperhitungkan kena zakat. Apabila nishab zakat penghasilan adalah 85 gram emas, dan harga emas adalah Rp 550 ribu per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 3.895.833 per bulan. Maka karena sisa pendapatan Anda adalah Rp 2 juta (dibawah nishab), maka tidak ada kewajiban berzakat. Namun sangat dianjurkan untuk berinfaq.
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, kami perlu sampaikan terlebih dahulu mengenai hukum undian. Ada 2 jenis peserta yang ikut undian, yaitu:
- Ikut undian dengan membeli dan mengharap sesuatu;
- Ikut undian tanpa membeli dan mengharap sesuatu.
Yang membeli sesuatu dengan niat mendapatkan hadiah, adalah haram karena sama dengan judi. Sehingga hadiahnya haram. Hal ini didasarkan atas membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan untuk mendapatkan yang diharapkan adalah perbuatan mengundi antara untung dan buntung tanpa ada imbalan baliknya.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al Maidah: 90).
Sedangkan yang ikut undian tanpa membeli dan mengharap sesuatu itu diperbolehkan, hadiahnya halal.
Untuk zakat atas hadiah ada dua pendapat 10% dan 20%. Jika hadiah yang diperoleh tanpa ada hubungan dengan usaha maka sebaiknya 20%. Jika ada hubungan dengan usaha, maka boleh 20 atau 10%.
Wallahu’alam.
Zakat fitrah adalah zakat atas diri pribadi setiap individu muslim untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Tujuannya untuk membersihkan/mensucikan diri agar kembali fitrah.
Semua jiwa yang hidup sampai menjelang idul fitri wajib bayar zakat fitrah. Anak asuh jika orang tua kandung masih hidup dan sanggup maka wajib membayarkan zakat fitrah anaknya. Namun apabila orang tua kandung tidak mampu, dan orang tua asuhnya yang menanggung keperluan biaya sekolah maupun kebutuhan hidup lainnya, maka sebaiknya orang tua asuhnya yang membayarkan zakat fitrahnya.
Wallahu’alam.
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk hidup penuh dengan optimis. Wujud optimis adalah menempatkan sesuatu secara produktif/dikembangkan. Demikian juga dengan kepemilikan harta. Jangan sampai harta hanya dimiliki dan berputar pada sebagian kelompok tertentu. Jika harta hanya dimiliki dan berputar pada sebagian kelompok tertentu saja, maka keadilan distribusi harta tidak akan terwujud. Oleh karenanya, salah satu tujuan ditunaikannya zakat adalah agar sirkulasi harta berputar bukan hanya pada sekelompok tertentu namun juga kelompok lain dapat menikmatinya. Selain itu penunaian zakat bukan mengurangi harta, namun justru menambah keberkahan atas harta yang dimiliki.
Menyimpan uang dalam bentuk tabungan ataupun dalam bentuk lain misalnya emas, deposito, saham dll adalah bagian dari upaya mensirkulilasikan harta atau mengembangkan harta yang dimiliki. Sehingga atas simpanan yang demikian, tetap dikenakan zakat. Penghitungan zakatnya, semua jenis simpanan digabungkan dengan penghasilan kemudian dikeluarkan zakatnya. Dengan demikian tidak perlu khawatir bahkan takut hartanya akan berkurang semakin habis.
Wallahu’alam.
Perintah Allah SWT kepada manusia, itu berlaku bagi yang masih hidup. Demikian juga dalam hal penuaian zakat. Allah SWT berfirman, “Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat, dan apa saja yang kalian berikan berupa harta, maka akan kalian temukan pahalanya di sisi Allah, dan Allah Maha Melihat atas apa yang kalian lakukan.” (Al-Baqarah: 110). Dalam hadist riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad dinyatakan, “Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: Sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya atau anak yang shalih yang mendo’akannya”.
Berdasarkan ayat dan hadist tersebut, dapat kita pahami bahwa perintah (kewajiban) menunaikan shalat dan zakat adalah berlaku bagi setiap muslim yang masih hidup, dan bukan pada manusia yang telah meninggal dunia. Ketika sudah meninggal, amal manusia sudah terputus kecuali 3 perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendoakannya.
Apabila Anda ingin berbuat baik pada orang yang sudah meninggal, tidak perlu menunaikan zakatnya yang meninggal, tetapi Anda dapat berbuat baik dengan cara berdoa memohon ampunannnya, serta melakukan kebajikan-kebajikan yang lainnya.
Wallahu’alam.
Pengelolaan zakat dewasa ini telah mengalami kemajuan yang pesat. Tidak sekedar pengelolaan secara tradisonal (konservatif) namun telah modern. Yang dulu pembayaran zakat melalui seorang Kyai sekarang telah bergeser penyerahan zakat kepada Lembaga. Amil perorangan telah digantikan dengan amil lembaga. Di dalam Al Qur’an At Taubah ayat 60, dijelaskan bahwa salah satu penerima zakat adalah orang yang bertugas dalam pengelolaan zakat yaitu amil. Amil mempunyai tugas mulai dari mengumpulkan, mencatat, mendistibusikan, menyalurkan dan melaporkan.
Tugas-tugas tersebut membutuhkan skill atau keterampilan disiplin ilmu masing-masing. Misal untuk mengumpulkan zakat, perlu orang yang pintar dalam hal marketing. Untuk mencatat dan melaporkan, perlu orang-orang yang pintar dalam hal masalah keuangan (akuntansi). Untuk mendistribusikan perlu orang-orang yang pintar dalam merancang program pemberdayaan masyarakat. Semua pekerjaan tersebut perlu dihimpun dalam satu wadah organisasi (lembaga).
Bayangkan apabila tugas-tugas pengeloaan zakat yang begitu penting tersebut hanya dilakukan oleh seorang saja. Tentu akan timbul pertanyaan, sejauh mana kemampuan seorang tersebut? Jika penghimpunan dananya masih sedikit dan jumlah mustahiknya juga masih sedikit, tentu masih bisa mengendalikan. Namun jika sudah besar/banyak, tentu membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia. Dengan demikian menyalurkan zakat melaui lembaga diharapkan akan mampu mewujudkan visi zakat.
Wallahu’alam.
Apabila harga emas murni saat ini Rp 550.000 per gram, maka nishabnya sebesar 85 gram X Rp 550.000 = Rp 46.750.000,- per tahun. Berdasarkan perhitungan nishab dan ketentuan haulnya, maka deposito Anda telah memenuhi syarat nishab dan haul, sehingga wajib menunaikan zakat deposito, yaitu sebesar 2,5% X Rp 100 juta = Rp 2,5 juta.
Sedangkan uang pensiun sebesar Rp 2 juta / bulan masih dibawah nishab, dimana nishabnya adalah Rp 46.750.000 dibagi 12 bulan atau setiap bulannya Rp 3.895.833. Artinya uang pensiun masih dibawah Rp 3.895.833, sehingga tidak kena zakat penghasilan. Walau uang pensiun masih dibawah nishab, namun sangat dianjurkan untuk berinfaq.
Wallahu’alam.
Ibu yang menyusui maupun ibu yang hamil, dibenarkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah, sebagaimana firman Allah SWT,”… Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Baqarah : 184)
Ukuran fidyah adalah memberi makan seorang miskin. Ukuran ini disesuaikan dengan ukuran makan ibu yang menyusui/ hamil. Jika ibu makan sehari nasi lengkap dengan lauknya senilai Rp 30.000, maka kalikan dengan berapa hari ditinggalkan. Tidak ada pentunjuk bahwa fidyah harus dibayarkan dengan uang, namun kepraktisan dan kemudahan dalam menghitung adalah menjadi alasan utamanya.
Mengenai waktu pembayaran fidyah, sangat dianjurkan untuk sebelum Ramadhan berakhir. Namun apabila belum ada kemampuan, boleh ditunda. Yang perlu ibu perhatikan adalah menyegerakan sesuatu itu lebih baik daripada menunda-nunda. Ibu bisa membayarkan fidyahnya langsung dengan cara memberi makan orang miskin, ataupun ibu bisa menyampaikan kepada petugas fidyah yang berkompeten dalam hal itu.
Wallahu’alam.
Zakat atas usaha/ perniagaan atau lebih umum dikenal dengan nama zakat perdagangan, perhitungannya didasarkan pada nishab 85 gram emas dan haul 1 tahun. Besarnya zakat perdagangan 2,5%. Adapun perhitungannya adalah semua kekayaan (harta) yang dimiliki kedai dikurangi dengan kewajiban kedai (utang jatug tempo).
Misalkan, harga emas murni saat ini Rp 550.000 per gram, maka nishabnya sebesar 85 gram X Rp 550.000 = Rp 46.750.000,-. Karena kekayaan usaha/ perniagaan Rp 10 juta kurang dari nishab maka tidak ada kewajiban membayar zakat perdagangannya.
Namun apabila, usaha/ perniagaan kita mempunyai harta yang terdiri dari nilai barang Rp 30 juta, uang tunai Rp 10 juta, piutang yang dapat tertagih Rp 5 juta dan punya utang dagang 7 juta, maka perhitungannya adalah Rp 30 juta + Rp 10 juta + Rp 5 juta – Rp 5 juta = Rp 40 juta. Karena nishabnya Rp 46.750.000, dan harta usaha/ perniagaan masih dibawah nishab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat perdagangan.
Demikian dengan tabungan, apabila lebih dari nishab 85 gram emas, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Karena tabungan Anda Rp 18 juta masih dibawah nishab, maka tidak perlu membayar zakat tabungan. Walau harta usaha/ perniagaan dan harta tabungan tidak mencukupi nishab, sangat dianjurkan untuk berinfaq.
Wallahu’alam.
Zakat fitrah adalah zakat atas badan (diri), wajib bagi setiap muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak. Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas seap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Besarnya zakat fitrah sebagaimana hadist diatas adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Dimana ukuran 1 sha’ sama dengan 4 mud, dimana 1 mud adalah seukuran dua telapak tangan orang berukuran sedang. Atau kalau dikonversi dalam satuan kilogram, 1 sha’ setara dengan 2,5 Kg.
Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama lain sepakat bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar satu sha’ (di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg) kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Imam Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Apabila harga beras yang dikonsumsi senilai Rp 10.000/Kg, maka besarnya zakat fitrah adalah Rp 25.000
Waktu wajib membayar zakat fitrah pada asalnya adalah sewaktu matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri. Tetapi dak ada larangan apabila membayarnya sebelum waktu tersebut, asalkan masih dalam hitungan bulan Ramadan.
Wallahu’alam.
Golongan yang berhak mendapatkan dana zakat telah Allah SWT tentukan dengan tegas dan jelas. ”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]
Berdasarkan QS At Taubah diatas, kalau kita cermati dan analisis satu persatu, sebenarnya Masjid tidak termasuk dalam mustahik zakat, tetapi bila diqiyaskan dengan kelompok yang ke- 7 yaitu kepentingan jihad fisabilillah, Masjid termasuk pada kategori tersebut. Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fisabilillah, di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan dalam Fiqhuz Zakat, sebuah lembaga dakwah atau Islamic Center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam. Bahkan bila Islamic Center itu adanya di negeri muslim sekalipun tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fisabilillah.
Demikian penjelasan semoga bermanfaat.
Wallahu’alam.
Ada 2 jenis komisi. Apabila komisi dari hasil prosentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Namun apabila komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi. Dijumlahkan antara gaji pokok dan komisi, kemudian dihitung nishabnya.
Nishab zakat profesi adalah 85 gram emas. Apabila harga emas saat ini Rp 550.000 per gram, maka nishabnya sebesar 85 gram X Rp 550.000 = Rp 46.750.000,- per tahun. Artinya apabila penghasilan kita setiap bulan Rp 3.895.833 maka wajib mengeluarkan zakat. Namun apabila kurang dari itu, maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
Untuk komisi Anda Rp 5 juta setiap bulan ditambah gaji pokok Anda (misal Rp 5 juta),- maka total penghasilan atas profesi Anda Rp 120 juta setiap tahun, telah lebih dari nishab, sehingga wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar Rp 120 juta X 2,5% = Rp 3 juta.
Demikian penjelasan, semoga bermanfaat.
Wallahu’alam
Kewajiban zakat hanya bagi yang memenuhi syaratnya. Antara lain hartanya adalah harta yang halal dan baik, cukup nishab, cukup haul, lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang.
Harta yang Bapak maksud diatas adalah bersumber dari yang halal dan baik. Sedangkan untuk nishabnya adalah 85 gram emas. Apabila harga emas saat ini adalah Rp 550.000 per gram, maka nishabnya adalah 85 gram X Rp 550.000 = Rp 46.750.000. Sedangkan hutang adalah Rp 30 juta. Berarti masih ada sisa harta Anda adalah Rp 126 juta – Rp 30 juta = Rp 96 juta. Sehingga besarnya zakat maal Anda adalah Rp 96 juta X 2,5% = Rp 2.400.000,-
Wallahu’alam